| |
11/13/07 |
| ||
P3B Aljazair (Republik Demokratik Rakyat)SE-07/PJ.3/2004 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT ALJAZAIR BESERTA PROTOKOLNYA. 24/06/04. Jo. Penyampaian ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Aljazair beserta Protokolnya. 1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Aljazair dan Protokolnya telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 155 Tahun 2000 tanggal 8 Nopember 2000 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Aljazair melalui Nota Diplomatik Nomor 1178/EK/XI/2000/29 tanggal 21 Nopember 2000. Pemerintah Aljazair juga telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B melalui Nota Diplomatik Nomor 369/JKT/00 tanggal 8 Desember 2000. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 P3B Indonesia-Aljazair maka ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Aljazair tersebut telah berlaku secara efektif terhadap penghasilanpenghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001. Penghentian P3B Dengan Republik Mauritius SE-06/PJ.3/2004 TENTANG PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS. 24/06/04. Telah disampaikan nota diplomatik Nomor : 289/EKON/14/VI/04 perihal penghentian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Mauritius oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Mauritius. Sesuai dengan Pasal 29 P3B Indonesia-Mauritius terhitung sejak 1 Januari 2005 P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan tidak berlaku lagi. Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius mulai 1 Januari 2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku (SE 06/04). Ketentuan/penegasan lain yang terkait dengan P3B dengan Republik Mauritius seperti S-33/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI SAHAM YANG DIMILIKI PERUSAHAAN DI MAURITIUS. 20/01/03, juga tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2005.
| ||
This site was last updated 11/13/07