|
|
02/19/07 |
|
Pasal 16 - B : PPN Tidak Dipungut : Impor Barang, Tujuan Untuk Di Ekspor
PMK-36/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA. 26/05/05. Menimbang : a. bahwa proses pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor memerlukan penelitian yang kompleks mengingat harus terintegrasinya dokumen impor dan dokumen ekspor; dan b. bahwa untuk memproses permohonan pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor diperlukan waktu yang cukup. Mengubah Pasal 18 KMK 580/03. Dari “14 hari” menjadi “30 hari, tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan audit”
|
||
This site was last updated 11/28/06