ThinkTax

I N F O R M A T I O N

PPN & PPn BM

02/19/07

 

Peraturan Baru
KUP
PPh
PPN & PPn BM
Paraturan Pajak Lainnya

 Impor Tujuan Ekspor

 

Pasal 16 - B : PPN Tidak Dipungut : Impor Barang, Tujuan Untuk Di Ekspor

 

PMK-36/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA. 26/05/05.

Menimbang : a. bahwa proses pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor memerlukan penelitian yang kompleks mengingat harus terintegrasinya dokumen impor dan dokumen ekspor; dan b. bahwa untuk memproses permohonan pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor diperlukan waktu yang cukup. Mengubah Pasal 18 KMK 580/03. Dari “14 hari” menjadi “30 hari, tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan audit”

 

  Peraturan Baru

Atas    

   

Peraturan Baru | KUP | PPh | PPN & PPn BM | Paraturan Pajak Lainnya

This site was last updated 11/28/06