| |
11/13/07 |
| |||||||||||
Jenis-Jenis Harta Yang Dipergunakan Dalam Usaha Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam Jenis-jenis harta yang dipergunakan dalam usaha jasa persewaan peralatan tambat air dalam (Deep Water Mooring Equipment) yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagai berikut (KEP 165/04) : Jenis-Jenis Harta Berwujud Untuk Usaha Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Penghitungan PenyusutanPenghitungan penyusutan fiskal atas jenis-jenis harta yang telah dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, mulai tahun pajak/tahun buku 2004 diatur sebagai berikut (KEP 165/04) : a. Dalam hal menggunakan metode garis lurus (straight-line method) Jenis-jenis harta yang menjadi termasuk baik dalam kelompok I maupun dalam kelompok II, penyusutan fiskal dilakukan sesuai dengan masa manfaat yang tersisa. b. Dalam hal menggunakan metode saldo menurun (declining balance method) 1) Jenis-jenis harta yang menjadi termasuk dalam kelompok I: a) Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2004 lebih dari 4 (empat) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok I berakhir pada tahun keempat (nilai sisa buku fiskal disusutkan seluruhnya); b) Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2004 tidak lebih dari 4 (empat) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok I berlaku sesuai dengan masa manfaat yang tersisa. 2) Jenis-jenis harta yang menjadi termasuk dalam kelompok II: a) Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2004 lebih dari 8 (delapan) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok II berakhir pada tahun kedelapan (nilai sisa buku fiskal disusutkan seluruhnya); b) Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2004 tidak lebih dari 8 (delapan) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok II berlaku sesuai dengan masa manfaat yang tersisa.
| |||||||||||
This site was last updated 11/13/07