ThinkTax

I N F O R M A T I O N

PPh

11/13/07

 

Peraturan Baru
KUP
PPh
PPN & PPn BM
Paraturan Pajak Lainnya

 

 

 

Pasal 7 PPh Pasal 25 PPh Pasal 11 (6) PPh P3B

Jenis-Jenis Harta Yang Dipergunakan Dalam Usaha Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam

Jenis-jenis harta yang dipergunakan dalam usaha jasa persewaan peralatan tambat air dalam (Deep Water Mooring Equipment) yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagai berikut  (KEP 165/04) :

Jenis-Jenis Harta Berwujud Untuk Usaha Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam

Nomor Urut

Kelompok Harta Berwujud

Jenis Harta

1

I

Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessories

2

II

Spooling Machines, Metocean Data Collector

Penghitungan Penyusutan

Penghitungan penyusutan fiskal atas jenis-jenis harta yang telah dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, mulai tahun pajak/tahun buku 2004 diatur sebagai berikut (KEP 165/04) :

a.  Dalam hal menggunakan metode garis lurus (straight-line method)

     Jenis-jenis harta yang menjadi termasuk baik dalam kelompok I maupun dalam kelompok II, penyusutan fiskal dilakukan sesuai dengan masa manfaat yang tersisa.

b.  Dalam hal menggunakan metode saldo menurun (declining balance method)

1)  Jenis-jenis harta yang menjadi termasuk dalam kelompok I:

a)  Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2004 lebih dari 4 (empat) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok I berakhir pada tahun keempat (nilai sisa buku fiskal disusutkan seluruhnya);

b)  Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2004 tidak lebih dari 4 (empat) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok I berlaku sesuai dengan masa manfaat yang tersisa.

2)  Jenis-jenis harta yang menjadi termasuk dalam kelompok II:

a)  Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2004 lebih dari 8 (delapan) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok II berakhir pada tahun kedelapan (nilai sisa buku fiskal disusutkan seluruhnya);

b)  Apabila sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak/tahun buku 2004 tidak lebih dari 8 (delapan) tahun, maka penyusutan fiskal berdasarkan kelompok II berlaku sesuai dengan masa manfaat yang tersisa.

  

KEP-165/PJ./2004 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG DIPERGUNAKAN DALAM USAHA JASA PERSEWAAN PERALATAN TAMBAT AIR DALAM YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN. 02/11/04. Jo. KMK 520/00 stdd KMK 138/02. 

 

  Peraturan Baru

Atas   

 

Peraturan Baru | KUP | PPh | PPN & PPn BM | Paraturan Pajak Lainnya

This site was last updated 11/13/07