ThinkTax

I N F O R M A T I O N

PPN & PPn BM

11/13/07

 

Peraturan Baru
KUP
PPh
PPN & PPn BM
Paraturan Pajak Lainnya

 Impor Tujuan Ekspor

 

PPN Tidak Dipungut : Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Di Ekspor

Permohonan Pembebasan

Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan PPN Dan PPn BM Tidak Dipungut diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan audit (PMK 36/05).

 

 

Ketentuan Sebelumnya (Sampai Dengan 26 Mei 2005)

Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan PPN Dan PPn BM Tidak Dipungut diproses untuk disetujui atau ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar (KMK 580/03).

 

 

...o0)

 

 

PMK-36/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA. 26/05/05.

Menimbang : a. bahwa proses pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor memerlukan penelitian yang kompleks mengingat harus terintegrasinya dokumen impor dan dokumen ekspor; dan b. bahwa untuk memproses permohonan pengembalian Bea Masuk dan/ atau Cukai yang telah dibayar dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor diperlukan waktu yang cukup. Mengubah Pasal 18 KMK 580/03. Dari “14 hari” menjadi “30 hari, tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan audit”

 

KMK-580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA. 31/12/03. Jo. Pasal 3 PP 143/00 stdd PP 24/02. Mencabut KMK 129/03. Semua peraturan pelaksanaan KMK 129/03 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KMK ini dan belum diganti. Mulai berlaku 01/01/04.

Semua keputusan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPn BM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Kepala Bapeksta Keuangan/Kepala BINTEK Keuangan atau pejabat yang ditunjuknya yang masih berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan dimaksud (KMK 580/03).

Perubahan yang dilakukan KMK ini antara lain : Bahan bakar, minyak pelumas dan barang modal dikecualikan dari ketentuan ini; Permohonan NIPER dilakukan dengan media elektronik; Pelaksanaan yang semula dilakukan KPDJBC, sekarang dilakukan oleh KWBC; Penambahan beberapa ketentuan lain-lain : NIPER Kelompok, dan Sub Kontrak.

 

KEP-348/PJ./2003 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. 29/09/03. Jo. KMK 129/03. Berlaku surut sejak 01/08/03.

 

 

...o0)(0o...

 

  Peraturan Baru

Atas   

   

Peraturan Baru | KUP | PPh | PPN & PPn BM | Paraturan Pajak Lainnya

This site was last updated 11/13/07