PMK-36/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA. 26/05/05.
Menimbang : a. bahwa proses pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor memerlukan penelitian yang kompleks mengingat harus terintegrasinya dokumen impor dan dokumen ekspor; dan b. bahwa untuk memproses permohonan pengembalian Bea Masuk dan/ atau Cukai yang telah dibayar dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor diperlukan waktu yang cukup. Mengubah Pasal 18 KMK 580/03. Dari “14 hari” menjadi “30 hari, tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan audit”
KMK-580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA. 31/12/03. Jo. Pasal 3 PP 143/00 stdd PP 24/02. Mencabut KMK 129/03. Semua peraturan pelaksanaan KMK 129/03 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KMK ini dan belum diganti. Mulai berlaku 01/01/04.
Semua keputusan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPn BM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Kepala Bapeksta Keuangan/Kepala BINTEK Keuangan atau pejabat yang ditunjuknya yang masih berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan dimaksud (KMK 580/03).
Perubahan yang dilakukan KMK ini antara lain : Bahan bakar, minyak pelumas dan barang modal dikecualikan dari ketentuan ini; Permohonan NIPER dilakukan dengan media elektronik; Pelaksanaan yang semula dilakukan KPDJBC, sekarang dilakukan oleh KWBC; Penambahan beberapa ketentuan lain-lain : NIPER Kelompok, dan Sub Kontrak.
KEP-348/PJ./2003 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. 29/09/03. Jo. KMK 129/03. Berlaku surut sejak 01/08/03.