ThinkTax

I N F O R M A T I O N

PPh

11/13/07

 

Peraturan Baru
KUP
PPh
PPN & PPn BM
Paraturan Pajak Lainnya

 

 

Pasal 7 PPh Pasal 25 PPh Pasal 11 (6) PPh P3B

Perubahan Angsuran Karena Perubahan PTKP 2005

Pengurangan Angsuran

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan perubahan Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah dise-suaikan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 564/KMK.03/2004 (KEP 62/05).

Permohonan pengurangan besarnya angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 disampaikan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pengahsilan (KEP 62/05).

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan disertai fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 1770 atau 1770 S tahun 2004 berikut tanda terima SPT Tahunan dan daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak (KEP 62/05).

Apabila dalam jangka waktu 1 (bulan) sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak secara lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tsb dianggap disetujui dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan (KEP 62/05).

Angsuran PPh Pasal 25

Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk bulan-bulan sebelum bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu (KEP 62/05).

Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk bulan-bulan setelah bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tetapi sebelum permohonan pengurangan angsuran disetujui atau dikabulkan karena lewat waktu sama dengan besarnya angsuran pajak menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan tersebut (KEP 62/05).

Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk bulan-bulan setelah permohonan pengurangan angsuran disampaikan, sama dengan besarnya angsuran pajak menurut Surat Keputusan Pengurangan Angsuran Bulanan PPh Pasal 25 yang disetujui oleh Kepaia Kantor Pelayanan Pajak atau menurut penghitungan Wajib Pajak apabila permohonan pengurangan tersebut telah lewat waktu (KEP 62/05).

Contoh Penghitungan

Tata cara penghitungan sebagai dasar untuk permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :

a.  Seorang Wajib pajak dengan status K/2 mempunyai angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Desember 2004 sebesar Rp 100.000,00.

b.  Wajib pajak tsb pada tanggal 21 Februari 2005 memasukkan SPT Tahunan untuk tahun 2004 dengan data sebagai berikut :

        Penghasilan Neto untuk tahun 2004 sebesar Rp 50.000.000,00, Kredit Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain (PPh pasal 21, 22, 23, dan 24) sebesar Rp 1.230.000,00 dan kredit pajak yang dibayar sendiri (PPh Pasal 25) sebesar Rpl.200.000,00.

Perhitungan dalam SPT Tahunan tahun 2004 adalah sebagai berikut :

-  Penghasilan Neto                                                                 Rp 50.000.000,00

-  Penghasilan Tidak Kena Pajak

                Diri Sendiri                        Rp 2.880.000,00

                Kawin                                Rp 1.440.000,00

                2 Tanggungan                    Rp 2.880.000,00 +

                                                                                              Rp   7.200.000,00 -

-  Penghasilan Kena Pajak                                                        Rp 42.800.000,00

-  PPhTerutang

                5 % X Rp 25.000.000,00 =        Rp 1.250.000,00

                10 % X Rp 17.800.000,00 =      Rp 1.780.000,00 +

                                                                                              Rp 3.030.000,00

- PPh Dipotong/dipungut pihak lain                                           Rp 1.230.000,00

- PPh Yang Harus Dibayar Sendiri                                              Rp 1.800.000,00

- PPh Dibayar Sendiri                                                               Rp 1.200.000,00 -

- PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29)                                            Rp    600.000,00

-  Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan tersebut adalah sebesar :

                Rp 1.800.000,00 / 12 = Rp 150.000,00

c.     Wajib Pajak tsb pada tanggal 11 Mei 2005 mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2005 berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP yang disesuaikan, dengan perhitungan sebagai berikut :

-  Penghasilan Neto                                                                  Rp 50.000.000,00

-  Penghasilan Tidak Kena Pajak

                Diri Sendiri                         Rp 12.000.000,00

                Kawin                                 Rp   1.440.000,00

                2 Tanggungan                     Rp   2.880.000,00 +

                                                                                               Rp 15.600.000,00 -

-  Penghasilan Kena Pajak                                                         Rp 34.400.000,00

-  PPhTerutang

                5 % X Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00

                10 % X Rp 9.400.000,00 = Rp    940.000,00 +

                                                                                               Rp 2.190.000,00

- PPh Dipotong/dipungut pihak lain                                            Rp 1.230.000,00

- PPh Yang Harus Dibayar Sendiri                                               Rp    960.000,00

- PPh Yang Telah Disetor*)                                                         Rp    550.000,00 -

- PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar                                     Rp    410.000,00

Sehingga angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan permohonan pengurangan sebesar :

Rp 41.000,00 / 8**) = Rp 51.250,00

Atas permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 19 Mei 2005 memberikan keputusan persetujuan atas permohonan Wajib pajak.

Berdasarkan contoh penghitungan angsuran di atas, maka angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2005 atas Wajib pajak tersebut adalah sebagai berikut :

1.  Besar angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan waktu penyampaian SPT Tahunan, yaitu masa pajak Januari 2005 adalah sama dengan angsuran masa pajak Desember 2004 yaitu sebesar Rp 100.000,00.

2.  Besar angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan setelah bulan waktu penyampaian SPT Tahunan sebelum permohonan pengurangan angsuran disetujui, yaitu untuk masa pajak Februari, Maret dan April 2005 adalah sebesar angsuran berdasarkan SPT Tahunan 2004 yaitu sebesar Rp 150.000,00.

3.  Besar angsuran PPh Pasal 25 setelah permohonan pengurangan disetujui, yaitu mulai masa pajak Mei sampai dengan Desember 2005 adalah sebesar angsuran yang disetujui oieh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yaitu sebesar Rp 51.250,00.

 

Keterangan :

*)  PPh Pasal 25 yang telah disetor untuk masa pajak Januari 2005 sampai dengan April 2005 yaitu sebesar Rp 550.000,00 (Rp 100.000,00 + Rp 150.000,00 + Rp 150.000,00 + Rp 150.000,00).

**) Bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan yaitu 8 bulan (12 bulan dikurangi bulan Januari, Februari, Maret, April).

 

KEP-62/PJ./2005 TENTANG ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TAHUN 2005 SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK. 14/03/05. Jo. PMK 564/04. LAMPIRAN : CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TAHUN 2005 YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PERMOHONAN PENGURANGAN ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Peraturan ini hanya berlaku dalam masa peralihan sehubungan dengan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak, sehingga pengajuan permohonan pengurangan angsuran bulanan PPh Pasal 25 setelah masa peralihan ataupun karena sebab umum lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 dengan tetap memperhatikan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (KEP 62/05). 

 

  Peraturan Baru

Atas   

 

Peraturan Baru | KUP | PPh | PPN & PPn BM | Paraturan Pajak Lainnya

This site was last updated 11/13/07