ThinkTax

I N F O R M A T I O N

KUP

11/13/07

 

Peraturan Baru
KUP
PPh
PPN & PPn BM
Paraturan Pajak Lainnya

 

   Pasal 6 (2) KUP Pasal 9 KUP

Penyampaian e-SPT Melalui Penyedia Jasa Aplikasi

KEP-05/PJ./2005 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK (e-Filing) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP). 12/01/05. Jo. KEP 88/04.

KEP-88/PJ./2004 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK. 14/05/04. Jo. Psl 6 (2) UU 06/83 stdtd UU 16/00.

KEP 05/05 Sebagai pelengkap KEP 88/04. Memperkenalkan Electronic Filing Identification Number dan Sertifikasi (Digital Certificate). Selengkapnya gabungan kedua KEP tersebut dicantumkan dibawah ini.

Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider)

Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line yang real time (KEP 05/05).

Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (KEP 88/04, KEP 05/05).

Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyarnpaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (KEP 05/05).

Syarat

Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) harus memenuhi syarat sebagai berikut (KEP 88/04) :

a. berbentuk badan;

b. memiliki izin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP);

c. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan

d. menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Permohonan Penunjukan

Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan Surat Pemberitahuan secara elektronik (KEP 88/04).

eFIN Dan Digital Certificate Wajib Pajak

Wajib Pajak yang akan menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) harus memiliki Electronic Filing Identification Number (eFIN) dan memperoleh Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak (KEP 05/05).

Electronic Filing Identification Number (eFIN)

Electronic Filing Identification Number (eFIN) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) (KEP 05/05).

Electronic Filing Identification Number (eFIN) sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan permohonan Wajib Pajak (KEP 05/05).

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan contoh surat permohonan sebagaimana tersebut pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 05/PJ/2005, dengan melampirkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai dengan fotokopi Suat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KEP 05/05).

Permohonan dapat disetujui apabila (KEP 05/05) :

a.  Alamat yang tercantum pada permohonan sama dengan alamat dalam database (master file) Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak; dan

b.  Bagi Wajib Pajak yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, telah menyampaikan :

1)  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau Badan untuk Tahun Pajak terakhir;

2)  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak terakhir;

3)  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak terakhir.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (eFIN) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap (KEP 05/05).

Dalam hal Electronic Filing Identification Number (eFIN) hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat menunjukkan asli kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak, asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KEP 05/05).

Contoh Surat Permohonan Memperoleh eFIN (KEP 05/05)

  

 

Nomor   :                                                                               ..................,............. 2005

Hal          : Permohonan memperoleh eFIN

 

Kepada Yth.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak ……

Jalan ....

Jakarta

 

Sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)  secara elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), maka bersama ini kami :

 

Nama Wajib Pajak •)          : ..................................................................

NPWP                                    : ..................................................................

Alamat                                   : ..................................................................

                                                  ..................................................................

 

mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (eFIN)

 

Berkenaan dengan permohonan diatas, kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami telah siap untuk mengikuti program eFiling di Direktorat Jenderal Pajak, dan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Demikianlah surat permohonan ini kami buat dengan sebenarnya.

 

 

                                                                                                Yang membuat permohonan

 

                                                                                                Meterai Rp 6.000

 

                                                                                                (………………….)

                                                                                                Jabatan

 

Catatan :

*) Dalam hal :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi permohonan diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau kuasanya dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus (asli).

2. Wajib Pajak Badan permohonan diajukan oleh pengurus atau kuasanya dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus (asli)

 

 

…o0)

Pendaftaran Dan Digital Certificate

Wajib Pajak yang sudah mendapatkan Electronic Filing Identification Number (eFIN) dapat mendaftarkan diri melalui websites satu atau beberapa Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh DirekturJenderal Pajak (KEP 05/05).

Setelah Wajib Pajak mendaftarkan diri, Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mengirimkan kepada Wajib Pajak tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing), Aplikasi eSPT disertai dengan petunjuk penggunaannya dan informasi lainnya (KEP 05/05).

Wajib Pajak meminta Sertifikat (digital certificate) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui website Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) (KEP 05/05).

Sertifikat (digital certificate) diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Electronic Filing Identification Number (eFIN) yang didaftarkan oleh Wajib Pajak pada suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) (KEP 05/05).

Sertifikat (digital certificate)seterusnya akan digunakan sebagai alat yang berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) ke Direktorat Jenderal Pajak (KEP 05/05).

Penyampaian SPT

Surat Pemberitahuan yang telah diisi secara benar, jelas dan lengkap disampaikan secara elektronik melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (KEP 05/05).

Lengkap - Bukti Penerimaan

Apabila Surat Pemberitahuan telah dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan secara elektronik yang dibubuhkan pada bagian bawah induk Surat Pemberitahuan yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (KEP 05/05).

Atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak diberikan Bukti Penerimaan secara elektronik apabila Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap (KEP 88/04).

Bukti Penerimaan secara elektronik berisi informasi yang meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) (KEP 05/05).

Bukti Penerimaan secara elektronik sekurang-kurangnya memuat (KEP 88/04) :

a. NPWP;

b. Nama dan alamat Wajib Pajak;

c. Tanggal dan waktu diterimanya Surat Pemberitahuan;

d. Jenis SPT (PPh Badan/PPh Orang Pribadi/PPh Pasal 21/PPN);

e. Jumlah pajak yang lebih/kurang/nihil dibayar;

f.  Nomor pengesahan yang bersifat unik.

Tidak Lengkap – Pemberitahuan

Dalam hal Surat Pemberitahuan tidak lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak secara elektronik bahwa Surat Pemberitahuan tidak lengkap (KEP 88/04).

Waktu Penyampaian – Penerimaan SPT

Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu (KEP 88/04, KEP 05/05).

Standar waktu yang digunakan untuk menentukan saat diterimanya Surat Pemberitahuan secara elektronik adalah Waktu Indonesia Bagian Barat (KEP 88/04, KEP 05/05).

Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu (KEP 88/04, KEP 05/05).

Surat Pemberitahuan dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik, sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban menyampaikan induk SPT yang memuat tanda tangan basah dan SSP (bila ada) (KEP 88/04).

Penyampaian Induk SPT

Wajib Pajak mencetak dan menandatangani induk Surat Pemberitahuan yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (KEP 05/05).

Wajib Pajak wajib menyampaikan induk Surat Pemberitahuan yang memuat tanda tangan basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (KEP 88/04).

Wajib Pajak wajib menyampaikan induk Surat Pemberitahuan beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos secara tercatat, paling lama (KEP 05/05) :

a.  14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan dalam hal Surat Pemberitahuan disampaikan sebelum batas akhir penyampaian;

b.  14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dalam hal Surat Pemberitahuan disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian.

Surat Pemberitahuan dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik, sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban menyampaikan induk Surat Pemberitahuan beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KEP 05/05).

Apabila kewajiban menyampaikan induk Surat Pemberitahuan beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan disampaikan melalui pos secara tercatat, tanggal penerimaan induk Surat Pemberitahuan beserta lampirannya adalah tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat (KEP 05/05).

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan induk Surat Pemberitahuan beserta lampiran yang dipersyaratkan dalam jangka waktu yang ditentukan, Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (KEP 05/05).

Kerahasiaan Data

Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) wajib memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa Surat Pemberitahuan beserta lampirannya yang disampaikan secara elektronik dijamin kerahasiaannya, diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap dan real time serta diakui oleh pihak Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (KEP 05/05).

 

  Peraturan Baru

Atas   

 

Peraturan Baru | KUP | PPh | PPN & PPn BM | Paraturan Pajak Lainnya

This site was last updated 11/13/07