| |
11/13/07 |
| ||
Penyesuaian PTKP : 2005Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (0703/00). Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya (0703P/00). Tahun Pajak 2005Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 melakukan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberlakukan sejak Tahun Pajak 2005. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi sebagai berikut (KMK 564/04): a. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak; b. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; d. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
| ||
This site was last updated 11/13/07