ThinkTax

I N F O R M A T I O N

PPh

11/13/07

 

Peraturan Baru
KUP
PPh
PPN & PPn BM
Paraturan Pajak Lainnya

 

 

 

Pasal 7 PPh Pasal 25 PPh Pasal 11 (6) PPh P3B

Penyesuaian PTKP : 2005

Penyesuaian  besarnya  Penghasilan Tidak Kena  Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (0703/00). Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya (0703P/00).

Tahun Pajak 2005

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 melakukan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberlakukan sejak Tahun Pajak 2005.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi sebagai berikut (KMK 564/04):

a.   Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;

b.   Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c.   Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

d.   Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

 

   Peraturan Baru

Atas   

 

Peraturan Baru | KUP | PPh | PPN & PPn BM | Paraturan Pajak Lainnya

This site was last updated 11/13/07