ThinkTax

I N F O R M A T I O N

KUP

11/13/07

 

Peraturan Baru
KUP
PPh
PPN & PPn BM
Paraturan Pajak Lainnya

 

   Pasal 6 (2) KUP Pasal 9 KUP

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2006

KMA-407/2005 TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMATAHUN 2006. 29/07/05. Keputusan Bersama Menteri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayaqunaan Aparatur Negara Republik Indonesia)

-    Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha, awal Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri bagi Umat Islam, maka tanggal 10 Dzulhijjah 1426 H, 10 Dzulhijjah 1427 H, 1 Ramadhan 1427 H dan 1 Syawal 1427 H akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.

-    Unit kerja/satuan Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti: rumah sakit/ puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis mengatur penugasan karyawan pada hari-hari Iibur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-    Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti bagi pegawai/ karyawan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.

A.     Hari Libur Tahun 2006

NO.

TANGGAL

HARI

KETERANGAN

1.

1 Januari

Minggu

Tahun Baru Masehi

2.

10 Januari

Selasa

Idul Adha 1426 Hijriyah

3.

29 Januari

Minggu

Tahun Baru Imlek 2557

4.

31 Januari

Selasa

Tahun Baru 1427 Hijriyah

5.

30 Maret

Kamis

Hari Raya Nyepi

6.

10 April

Senin

Maulid Nabi Muhammad SAW yang diperingati hari Selasa tanggal 11 April

7.

14 April

Jumat

Wafat Yesus Kristus

8.

13 Mei

Sabtu

Hari Raya Waisak

9.

25 Mei

Kamis

Kenaikan Yesus Kristus

10.

17 Agustus

Kamis

Hari Kemerdekaan RI

11.

21 Agustus

Senin

Isra' Mi'raj' Nabi Muhammad SAW

12.

24-25 Oktober

Selasa dan Rabu

Idul Fitri 1 Syawal 1427 Hijriyah

13.

25 Desember

Senin

Hari Raya Natal

14.

31 Desember

Minggu

Idul Adha 1427 Hijriyah

B.     Cuti Bersama Tahun 2006

Tanggal

Hari

Keterangan

23, 26, 27 Oktober

Senin, Kamis, Jurnat

Cuti Bersama

 

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2005

Sesuai KMK-326/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KMK-541/KMK.04/2000, dan KEP-220/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEP-543/PJ./2000, berkenaan dengan libur nasional dan cuti bersama. pembayaran dan pelaporan pembayaran pajak.

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (KMK 326/03). Termasuk hari libur adalah hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah (KMK 326/03).

Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur maka penyampaian laporan pajak wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo (KEP 220/03). Termasuk hari libur adalah hari atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah (KEP 220/03).

Untuk tahun 2005 telah ditetapkan pemerintah dengan KBA-362/2004 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2005. 19/07/04.

-  Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Idul Adha, Puasa Ramadhan dan Idul Fitri bagi umat Islam, maka tanggal 10 Dzulhijjah 1425 H, 1 Ramadhan 1426 H dan 1 Syawal 1426 H akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.

-  Unit Kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti : rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telepon, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, mengatur penugasan karyawan pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-  Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti bagi pegawai/karyawan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing Instansi/Lembaga;

Hari Libur Nasional Tahun 2005

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1.

1 Januari

Sabtu

Tahun Baru Masehi

2.

21 Januari

Jumat

Idul Adha 1425 H

3.

9 Februari

Rabu

Tahun Baru Imlek 2556

4.

10 Februari

Kamis

Tahun Baru Hijriah 1426

5.

11 Maret

Jumat

Hari Raya Nyepi

6.

25 Maret

Jumat

Wafat Yesus Kristus

7.

22 April

Jumat

Maulid Nabi Muhammad S.A.W yang diperingati hari Kamis tanggal 21 April

8.

5 Mei

Kamis

Kenaikan Yesus Kristus

9.

24 Mei

Selasa

Hari Raya Waisak

10.

17 Agustus

Rabu

Hari Kemerdekaan RI

11.

2 September

Jumat

Isra' Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W. yang diperingati hari Kamis tanggal 1 September

12.

3 dan 4 November

Kamis dan Jumat

Idul Fitri 1426 Hijriah

13.

25 Desember

Minggu

Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2005

No.

TanggaI

Hari

Keterangan

1

2, 5, 7, 8 November

Rabu, Sabtu, Senin, Selasa

Cuti Bersama

(7 dan 8 November fakultatif)

 

  Peraturan Baru

Atas   

 

Peraturan Baru | KUP | PPh | PPN & PPn BM | Paraturan Pajak Lainnya

This site was last updated 11/13/07